Pada tanggal 19 September 2025, Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh permohonan uji formil yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, dan Inayah Wahid. Permohonan tersebut berkaitan dengan revisi undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selain itu, MK juga menilai bahwa Fatia Maulidiyanti, seorang pegiat hak asasi manusia, dan Eva Nurcahyani, mahasiswa, tidak memiliki kedudukan hukum dalam kasus ini.
Keputusan MK ini mendapatkan reaksi keras dari koalisi masyarakat sipil yang menganggap bahwa putusan tersebut akan menjadi contoh buruk. Mereka menilai bahwa MK tidak cukup ketat dalam melakukan uji formil dan mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Koalisi ini memperingatkan bahwa keputusan ini bisa membuka celah bagi manipulasi dalam pembuatan aturan yang menyakitkan rakyat.
Koalisi mendesak pemerintah untuk berhenti melakukan manuver politik yang dapat merugikan kepentingan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi serta prinsip demokrasi. Mereka juga menuntut agar MK lebih ketat dalam menegakkan standar uji formil dan memastikan proses legislasi berjalan transparan dan melibatkan masyarakat secara bermakna.
Dalam pernyataannya, koalisi menegaskan bahwa MK harus berhenti memberikan legitimasi pada proses legislasi yang cacat agar tidak memperkuat kekuasaan yang tidak transparan. Mereka berharap agar reformasi di bidang keamanan dan hak asasi manusia dapat berjalan lebih baik dan melibatkan suara rakyat.
Informasi lengkap tentang pernyataan ini dapat ditemukan di website KontraS di www.kontras.org. Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses legislasi dan mendukung gerakan yang memperjuangkan hak asasi manusia serta reformasi militer di Indonesia.
MK UU TNI hak asasi manusia reformasi keamanan partisipasi publik