Mulai tahun 2025, pekerja yang menerima tip akan mendapatkan keuntungan baru dalam urusan pajak. Mereka dapat mengurangi hingga Rp375 juta dari penghasilan kena pajak mereka. Ini berlaku berkat Undang-Undang yang dikenal sebagai #OBBBA, yang menyebutkan bahwa pekerja tip tidak perlu membayar pajak atas tip yang mereka terima. Sebelumnya, banyak pekerja tip merasa kesulitan saat menghitung berapa pajak yang harus mereka bayar.
Pemerintah, melalui Departemen Keuangan #Treasury dan #IRS, telah mengeluarkan panduan resmi berupa Regulasi Usulan yang memberi penjelasan lebih lengkap tentang bagaimana pekerja tip bisa memanfaatkan pengurangan ini. Regulasi ini akan membantu pekerja dan pengusaha memahami aturan baru ini lebih baik.
Sebelumnya, sudah ada panduan tidak resmi yang membahas daftar pekerjaan yang biasanya menerima tip, namun regulasi ini memberikan arahan resmi dan lebih detail. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan para pekerja tip bisa merasa lebih aman dan mendapatkan pengurangan pajak yang adil.
Baca lebih lengkap melalui tautan di bio kami.
pajak pekerja tip pengurangan pajak undang-undang regulasi baru