Pada tanggal 17 September 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan penting terkait uji formil terhadap Undang-Undang TNI. Banyak pihak menilai bahwa keberadaan UU TNI saat ini dapat bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menguatkan peran militer di luar tugas utamanya.
Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga pengawal konstitusi, memiliki tugas utama menjaga agar penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan amanat konstitusi. Dalam konteks ini, banyak yang berharap MK akan membatalkan UU TNI karena dianggap mengancam supremasi sipil, yaitu kekuasaan rakyat dan pemerintah sipil di atas militer.
Dukungan terhadap pembatalan UU TNI semakin menguat karena kekhawatiran bahwa dwifungsi militer, yang merupakan peran ganda militer sebagai kekuatan pertahanan dan kekuatan politik, bisa kembali muncul. Dwifungsi militer sendiri dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Seruan dari masyarakat pun mengalir agar MK tidak takut untuk mengambil keputusan yang tegas. Mereka menilai bahwa suara rakyat harus lebih diutamakan, dan militer harus tetap berada di tempatnya sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai kekuatan politik.
Dalam berbagai kesempatan, banyak yang mengingatkan bahwa senjata tidak seharusnya digunakan untuk membungkam suara rakyat. Oleh karena itu, mereka mendesak agar MK memutuskan untuk membatalkan UU TNI dan menegakkan supremasi sipil.
Aksi ini juga didukung oleh berbagai organisasi masyarakat dan aktivis yang mengajak masyarakat untuk membagikan postingan ini dan menulis hashtag #BatalkanUUTNI serta menandai akun resmi Mahkamah Konstitusi (@mahkamahkonstitusi) sebagai bentuk dukungan terhadap keadilan dan demokrasi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi UU TNI dwifungsi militer konstitusi supremasi sipil