Tiga organisasi hak asasi manusia Palestina, yaitu Al Haq, Al Mezan Center for Human Rights, dan Palestinian Centre for Human Rights, mengecam keras sanksi yang dikenakan oleh Amerika Serikat terhadap mereka. Sanksi tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral, ilegal, dan tidak demokratis. Mereka menyatakan bahwa hanya negara yang tidak peduli terhadap hukum internasional dan kemanusiaan yang bisa melakukan tindakan kejam seperti itu terhadap organisasi yang berjuang mengakhiri genosida.
Kelompok-kelompok ini bekerja untuk mendokumentasikan pelanggaran hak-hak warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel. Baru-baru ini, Al Mezan merilis laporan yang menuduh Israel menargetkan pekerja media Palestina di Gaza secara sistematis.
Pada hari Kamis, AS menjatuhkan sanksi diplomatik dan ekonomi kepada organisasi-organisasi ini karena diduga terlibat dalam upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki, menangkap, dan menuntut warga Israel tanpa izin dari Israel sendiri. Padahal, baik AS maupun Israel tidak tunduk pada yurisdiksi ICC. Washington juga telah mengkritik keras keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.
ICC didirikan pada tahun 2002 dan memiliki yurisdiksi internasional untuk mengadili kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di negara anggota, atau jika situasi tersebut dilaporkan oleh Dewan Keamanan PBB.
Sanksi terhadap organisasi-organisasi ini datang setelah pengumuman dari Departemen Luar Negeri AS minggu lalu, yang menyatakan akan menolak dan mencabut visa anggota kepemimpinan Palestina menjelang Sidang Umum PBB di New York. Mereka juga mengumumkan bahwa Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, dan delegasinya akan dilarang masuk ke AS selama pertemuan tersebut, yang diperkirakan akan dihadiri oleh beberapa negara sekutu AS yang akan mengakui kedaulatan Palestina.
Sanksi ini menimbulkan ketegangan baru dalam hubungan internasional terkait konflik Israel-Palestina dan hak asasi manusia di wilayah tersebut.
Palestina sanksi hak asasi manusia ICC Israel AS organisasi Palestina West Bank Gaza