Sejak unjuk rasa besar-besaran dimulai pada 25 Agustus 2025, aksi protes menolak kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus meluas. Tidak hanya di Jakarta, demonstrasi ini juga terjadi di berbagai kota lain di Indonesia. Aksi ini tidak hanya menarik perhatian karena tuntutannya, tetapi juga karena adanya kekerasan dari aparat kepolisian serta langkah-langkah pemerintah yang membatasi akses informasi.
Dalam beberapa hari terakhir, aparat kepolisian terlihat melakukan tindakan keras terhadap para demonstran. Banyak yang menyebut bahwa kekerasan ini terlalu berlebihan dan tidak manusiawi. Selain itu, pemerintah juga melakukan pembatasan terhadap media dan ruang digital. Akses ke televisi, radio, dan media sosial dibatasi, sehingga masyarakat sulit mendapatkan informasi yang independen dan berimbang tentang situasi sebenarnya.
Pembatasan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi sedang dilanggar. Hak ini dijamin oleh konstitusi Indonesia melalui Pasal 28F UUD 1945 dan juga oleh hukum internasional melalui Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak ini sangat penting karena memungkinkan masyarakat untuk memantau jalannya aksi dan menyuarakan pendapat mereka.
Sayangnya, dalam situasi seperti ini, kebebasan pers dan jurnalis menghadapi banyak tantangan. Banyak media yang diblokir, dan jurnalis yang meliput aksi demonstrasi sering mengalami intimidasi bahkan kriminalisasi. Hal ini membuat pekerjaan mereka menjadi sangat berbahaya dan sulit karena mereka tidak bisa menyampaikan informasi secara bebas.
Menurut pengamat, pembatasan informasi dan kekerasan dari aparat ini justru akan memperkuat impunitas, yaitu ketidakmampuan menindak pelanggaran dan kekerasan. Jika kebebasan menyampaikan berita terus dibatasi, maka demokrasi bisa melemah dan masyarakat tidak bisa mengawasi pemerintah dengan baik.
Kita semua harus memperhatikan situasi ini dan mendukung hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil. Untuk informasi lengkap, bisa diakses melalui bit.ly/sensor-pemerintah.
unjuk rasa polisi pembatasan media hak asasi manusia informasi demokrasi