Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna yang penting. Dalam rapat ini, mereka resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025 hingga 2029.
Rapat berlangsung di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting. Hadir dalam acara ini adalah Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE, ME, Wakil Bupati, H. Ahmad Baharudin, SM, Sekretaris Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain itu, hadir pula camat dan semua pimpinan serta anggota dewan yang bertugas di daerah ini.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Ketua DPRD, Marsoni, S.Sos. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari panitia khusus (pansus) yang telah melakukan diskusi mendalam terhadap draf RPJMD. Dalam laporannya, ketua pansus menjelaskan bahwa proses pembahasan melibatkan banyak pihak, mulai dari perangkat daerah, pakar, hingga masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa program dan kebijakan dalam RPJMD benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan pembangunan di Tulungagung bisa berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Rapat pun diakhiri dan acara dilanjutkan dengan pembacaan lengkap dokumen RPJMD yang akan menjadi pedoman pembangunan selama lima tahun ke depan.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat membaca berita lengkapnya di situs resmi Kabupaten Tulungagung di www.kabar.tulungagung.go.id.
Tulungagung RPJMD pembangunan DPRD daerah 2025-2029