Pada hari ini, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, bersama Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, memimpin sebuah rapat koordinasi penting. Rapat ini diikuti oleh berbagai kementerian, lembaga pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuan utama rapat adalah membahas skema dan mekanisme pembiayaan untuk Koperasi Desa atau Kelurahan yang dikenal dengan sebutan Kopdes/Kel Merah Putih. Program ini berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Wamenkop Ferry Juliantono menyampaikan bahwa proses harmonisasi aturan terkait pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih sudah selesai. Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, yaitu pekan depan, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) akan diterbitkan. Dengan adanya Juklak dan Juknis ini, diharapkan koperasi desa di seluruh Indonesia bisa segera mengakses dana dari Himbara.
Juklak dan Juknis ini sangat penting karena akan menjadi pedoman dasar yang mempercepat operasionalisasi ribuan koperasi desa di Indonesia. Selain itu, aturan ini juga menjawab berbagai masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perbankan terkait kriteria serta prosedur dasar yang harus dipenuhi oleh Kopdes/Kel dalam menerima pinjaman.
Program dan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan koperasi desa yang merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia. Dengan adanya pembiayaan yang lebih mudah dan terarah, koperasi desa diharapkan mampu berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat setempat.
Koperasi Desa Pembiayaan Himbara Rapat Koordinasi Pemerintah Indonesia