Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

20 Tahun MoU Helsinki, Pemerintah Indonesia Dinilai Belum Serius Tangani Kasus HAM di Aceh

Pada hari ini, 15 Agustus 2025, genap 20 tahun sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang menjadi tonggak penting dalam proses perdamaian di Aceh. Namun, sayangnya, selama dua dekade terakhir, pemerintah Indonesia dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam memenuhi amanat yang disepakati dalam MoU tersebut.

Salah satu poin utama dari MoU Helsinki adalah pembentukan Pengadilan HAM di Aceh dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang bertujuan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat selama konflik di Aceh. Sayangnya, hingga hari ini, kedua lembaga tersebut belum terbentuk secara penuh. Selain itu, proses pemulihan martabat korban konflik juga masih jauh dari kata selesai. Banyak rekomendasi laporan temuan KKR yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Selain hal tersebut, pembangunan memorialisasi tanpa melibatkan suara korban juga menimbulkan kritik keras dari masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa memorialisasi harus menjadi bagian dari proses rekonsiliasi yang melibatkan dan menghormati pengalaman para korban. Di sisi lain, peningkatan militerisasi di Aceh juga terus berlangsung, yang dianggap bertentangan dengan semangat perdamaian dan rekonsiliasi.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi menuntut beberapa hal kepada pemerintah, antara lain:

1. Menghormati dan mengimplementasikan seluruh poin dalam MoU Helsinki secara menyeluruh.

2. Menjamin pendidikan dan kesejahteraan anak-anak korban konflik agar mereka mendapatkan hak yang sama.

3. Menuntaskan pelanggaran berat HAM di Aceh sesuai prinsip keadilan transisi.

4. Melanjutkan penyelidikan ke tahap penyidikan terkait peristiwa pelanggaran HAM di Rumoh Geudong, Simpang KKA, Jambo Keupok, dan Bener Meriah.

5. Menetapkan peristiwa Bumi Flora sebagai pelanggaran berat HAM dan menindaklanjuti temuan KKR Aceh oleh Komnas HAM.

6. Melaksanakan seluruh rekomendasi KKR Aceh secara lengkap.

7. Menyusun data korban yang akurat dan sesuai kondisi nyata di lapangan.

8. Membuat memorialisasi yang melibatkan korban secara aktif dan substantif.

9. Menghentikan militerisasi di Aceh dan melakukan demobilisasi pasukan militer Indonesia.

Masyarakat sipil menegaskan bahwa keadilan dan rekonsiliasi di Aceh belum sepenuhnya tercapai. Mereka berharap pemerintah dapat memenuhi janji-janji yang telah dibuat agar perdamaian yang telah diraih tetap terjaga dan hak-hak korban dihormati sepenuhnya.

library_books Kontras Update