Pada tanggal 7 Agustus 2025, Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun dan pemecatan terhadap Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu. Mereka terbukti melakukan penembakan yang menewaskan seorang anak berinisial MAF di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah keadilan bagi korban dan keluarga.
Di hari yang sama, seorang prajurit TNI bernama Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Dugaan sementara, kematian Prada Lucky disebabkan oleh penganiayaan oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat sipil. Mereka menyayangkan bahwa, alih-alih memperkuat reformasi di tubuh TNI, pemerintah justru berencana membentuk enam Kodam baru. Rencana ini dianggap sebagai kemunduran dari langkah reformasi yang dimulai sejak reformasi 1998, yang bertujuan untuk merestrukturisasi komando teritorial.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengeluarkan berbagai tuntutan. Mereka meminta agar Panglima TNI mengevaluasi proses hukum terkait kasus penembakan anak di Sumatera Utara dan mengadili Prada Lucky di pengadilan sipil. Selain itu, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU Peradilan Militer 1998.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah menghentikan rencana penambahan Kodam baru, sebagai bagian dari amanat reformasi 1998 yang bertujuan untuk memperbaiki sistem pertahanan dan keamanan Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dan mempercepat proses reformasi yang sedang berlangsung.
Selengkapnya tentang perkembangan ini dapat dibaca melalui situs resmi www.kontras.org.
penembakan TNI Kodam reformasi hukum NTT Sumatera Utara