Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) semakin serius melindungi anak-anak dari konten berbahaya di media sosial. Salah satu langkah penting yang diambil adalah mewajibkan semua platform media sosial untuk melakukan verifikasi usia pengguna. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang disingkat PP TUNAS.
Peraturan ini dibuat sebagai fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak-anak saat mereka menggunakan dunia maya. Menurut Fifi Aleyda Yahya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media di Kementerian Komdigi, PP TUNAS bukan sekadar aturan biasa, tetapi juga langkah besar untuk melindungi anak-anak dari bahaya di internet.
Dengan adanya aturan ini, platform media sosial diwajibkan untuk melakukan proses verifikasi usia pengguna mereka. Tujuannya agar konten yang tidak sesuai usia tidak bisa diakses sembarangan dan anak-anak bisa merasa lebih aman saat berselancar di dunia maya.
Langkah ini diambil karena saat ini banyak anak-anak yang mengakses media sosial tanpa pengawasan yang cukup. Konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan bully online bisa dengan mudah dijangkau jika tidak ada pengaturan yang ketat.
Masyarakat diimbau untuk mendukung kebijakan ini agar anak-anak Indonesia bisa menikmati dunia digital dengan aman dan bertanggung jawab. Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, media sosial akan lebih bertanggung jawab dan mampu melindungi pengguna muda mereka.
Untuk informasi lengkap, masyarakat bisa membaca berita ini di situs resmi IDX Channel atau klik link di bio Instagram @idx_channel.
Kementerian Komunikasi verifikasi usia media sosial perlindungan anak PP TUNAS