Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Wakil Ketua Komisi XI, Fraksi PDI Perjuangan, yaitu Dolfie Othniel Frederic Palit, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kebijakan mereka terkait blokir rekening pasif, yang juga dikenal sebagai rekening dormant.
Menurut Dolfie Othniel, kebijakan ini harus dijelaskan secara transparan agar bank dan nasabah tetap merasa aman dan situasi keuangan tetap kondusif. "OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," katanya.
Selain itu, Dolfie juga mengingatkan agar PPATK tidak melakukan pemblokiran rekening tanpa syarat dan kriteria yang jelas. Ia menegaskan pentingnya kejelasan dalam proses pemblokiran agar tidak menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.
Kebijakan blokir rekening pasif ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengawasan transaksi keuangan dan pencegahan tindak kejahatan keuangan. Namun, langkah tersebut harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan masyarakat yang tidak bersalah.
DPR berharap, OJK dan PPATK dapat memberikan penjelasan yang lengkap dan transparan agar masyarakat memahami langkah-langkah yang diambil serta merasa aman dalam beraktivitas keuangan. Kebijakan ini diharapkan tidak menimbulkan kekhawatiran dan tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional.
DPR RI OJK PPATK rekening pasif kebijakan blokir situasi keuangan