Yogyakarta - Pada tanggal 24 Juli 2025, Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Yogyakarta mengadakan Bazar UMKM di halaman Gedung Keuangan Negara Yogyakarta. Acara ini diikuti oleh 28 orang terlindung LPSK yang merupakan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan menerima bantuan psikososial.
Bazar ini juga melibatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Semaki, sebagai bentuk kerjasama dengan masyarakat sekitar. Acara dibuka oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, dan Kepala Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, Novita Prima Dewi. Selain itu, pegawai dari berbagai unit kerja di Gedung Keuangan Yogyakarta juga turut hadir, termasuk dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Badan Otorita Borobudur.
Dalam sambutannya, Sri Nurherwati menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memberikan dukungan nyata kepada penyintas dan memajukan UMKM yang berada di kelompok penyintas. "Kami ingin memastikan bahwa para penyintas dan pelaku UMKM mendapatkan perhatian dan dukungan yang mereka butuhkan," ujarnya.
Acara bazar tidak hanya menawarkan produk kuliner dan kerajinan tangan dari para terlindung, tetapi juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis. Pemeriksaan ini dilakukan dengan bantuan tenaga medis dari Puskesmas Umbulharjo II. Selain itu, acara ini juga dimeriahkan dengan diskusi publik dan pementasan kesenian yang melibatkan berbagai penampil.
Pada semester pertama tahun 2025, LPSK Perwakilan Yogyakarta telah melayani sebanyak 184 terlindung dan menerima 296 permohonan perlindungan. Saat ini, LPSK Yogyakarta masih melayani wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Dengan dibukanya Kantor Perwakilan LPSK di Semarang pada bulan Juni 2025, LPSK Yogyakarta diharapkan bisa lebih fokus dalam melayani masyarakat di DIY.
LPSK bazar UMKM penyintas Yogyakarta