Padang, 28 Juli 2025 - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan perusakan yang terjadi pada rumah doa umat Kristen di Kota Padang, Sumatera Barat. Peristiwa ini berlangsung pada hari Minggu, 27 Juli 2025, dan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan beragama dan beribadah.
Dalam insiden tersebut, dilaporkan terjadi tindakan perusakan yang melibatkan pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak. KontraS menilai bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga mencederai nilai-nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Menanggapi situasi ini, KontraS mengeluarkan seruan kepada berbagai pihak untuk mengambil tindakan. Mereka mendesak:
- Pemerintah untuk segera mengambil langkah khusus dan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku perusakan.
- Kepolisian agar memberikan jaminan keamanan bagi umat beragama yang merasa terancam.
- Kepolisian harus menindak tegas pelaku kejahatan ini agar tidak terulang di masa depan.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diharapkan untuk menjalankan fungsi monitoring dan penegakan hak asasi manusia secara efektif.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang terlibat dalam peristiwa ini.
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga harus melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban serta melaporkan situasi ini kepada pihak berwajib.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih baik untuk melindungi hak-hak beragama di Indonesia. Kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.
KontraS mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama, serta mendukung upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia di tanah air.
perusakan rumah doa kebebasan beragama KontraS Padang