Pada tanggal 15 hingga 16 Juli 2025, dua advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, yaitu Indira Suryani dan Diki Rafiqi, dipanggil oleh Polda Sumatera Barat. Pemanggilan ini berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri Padang. Tuduhan ini muncul setelah LBH Padang memberikan pendampingan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Indira dan Diki, sebagai advokat yang berjuang untuk keadilan, telah menyuarakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim Basman. Hal ini terungkap melalui proses sidang di Komisi Yudisial, yang berwenang mengawasi kinerja hakim.
Keputusan untuk memanggil kedua advokat ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak yang berpendapat bahwa alih-alih mendapatkan perlindungan, para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) justru mengalami intimidasi dan kriminalisasi. Ini dianggap sebagai sinyal bahaya bagi demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur juga memberikan dukungan penuh kepada LBH Padang. Mereka mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dialami oleh advokat yang membela korban kekerasan dan pelanggaran HAM. Menurut WALHI, tindakan ini menunjukkan adanya ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan beracara di negara ini.
Situasi ini menunjukkan bahwa pembela HAM, yang seharusnya dilindungi, justru berada dalam posisi terancam. Hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat dan pemerhati hak asasi manusia, yang mendesak agar tindakan diskriminatif ini dihentikan.
Sebagai bentuk dukungan, sejumlah pihak mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi yang menyerukan perlindungan bagi advokat dan pembela HAM. Petisi ini diharapkan dapat menjadi suara bersama untuk menolak kriminalisasi terhadap mereka yang berjuang untuk keadilan.
advokat LBH Padang pencemaran nama baik HAM demokrasi