Jakarta, 22 Juli 2025 - Hari ini, Aliansi Reformasi KUHAP melaksanakan aksi dengan tema #TolakRKUHAP. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut mereka, proses pembahasan yang dilakukan selama ini tidak melibatkan partisipasi yang sebenarnya serta tidak mengutamakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Sampai saat ini, pembahasan RKUHAP masih berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, Aliansi Reformasi KUHAP menemukan setidaknya 15 permasalahan dalam draf RKUHAP yang sedang dibahas tersebut. Mereka merasa bahwa isu-isu penting tidak diperhatikan dalam proses ini.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Reformasi KUHAP juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPR dan Pemerintah. Tuntutan tersebut antara lain:
- Tolak pengesahan RKUHAP.
- Rombak tim perumus RKUHAP.
- Bahas ulang RKUHAP.
- Akomodir substansi dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Aliansi Reformasi KUHAP berharap agar semua tuntutan tersebut dapat dipertimbangkan oleh pihak DPR dan Pemerintah. Mereka percaya bahwa revisi KUHAP harus dilakukan dengan lebih hati-hati dan melibatkan berbagai pihak agar sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang harus dijunjung tinggi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rangkaian advokasi KUHAP, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi mereka di www.reformasikuhap.id.
RKUHAP Aliansi Reformasi penolakan DPR HAM