Surabaya – Pada Kamis, 17 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengadakan kegiatan sosialisasi bertajuk "Bijak Bermedia Sosial" di SMA Negeri 2 Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai batasan hukum dalam penggunaan media sosial.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL, menjadi narasumber utama dalam acara tersebut. Ia menjelaskan pentingnya etika dan tanggung jawab saat menggunakan media sosial. Menurut Windu, media sosial dapat digunakan untuk menyebarkan hal-hal positif, tetapi juga bisa berbahaya jika disalahgunakan.
"Media sosial bisa menjadi alat untuk menyebarkan hal positif, tapi juga bisa menjadi bumerang jika disalahgunakan. Menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau konten negatif bisa berujung pada sanksi hukum," ungkap Windu saat membuka sesi penyuluhan.
Windu juga mengingatkan para siswa agar tidak sembarangan membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya. "Jangan sampai karena ingin viral atau ikut tren, kita malah terjebak dalam pelanggaran hukum. Di era digital seperti sekarang, jejak digital itu nyata dan bisa berdampak panjang," tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari para siswa. Mereka aktif bertanya mengenai batasan hukum dalam bermedia sosial dan cara menghindari konten-konten berbahaya. Peserta sosialisasi, terutama siswa baru, sangat mengapresiasi program ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelajar dapat menjadi lebih cerdas dalam bermedia sosial dan memahami tanggung jawab yang mereka miliki di dunia digital.
Kejati Jatim SMA Negeri 2 Surabaya sosialisasi hukum media sosial