Pada hari Jumat, 18 Juli 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung mengadakan acara sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) terkait pengisian kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Acara ini diinisiasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dan berlangsung di Ruang Rapat I Diskominfo Badung.
Kegiatan ini dihadiri oleh 15 Badan Publik yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, dengan pemukulan kulkul, yang merupakan alat tradisional Bali, dihadiri juga oleh Sekretaris Diskominfo Badung, Anak Agung Gede Agung Arimayun.
Dewa Nyoman Suardana menjelaskan bahwa kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan program rutin tahunan dari Komisi Informasi. Tujuannya adalah untuk mengukur seberapa patuh badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
“Monev KIP merupakan bagian dari tugas dan fungsi utama Komisi Informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik diwajibkan untuk melaksanakan keterbukaan informasi, dan Monev ini adalah cara kami untuk memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan dengan baik, termasuk di Kabupaten Badung,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil akhir dari Monev ini akan memberikan gambaran tentang seberapa baik keterbukaan informasi di masing-masing badan publik. Hasil ini akan diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, seperti “Informatif”, “Menuju Informatif”, hingga “Kurang Informatif”. Klasifikasi ini akan diumumkan melalui proses penganugerahan di akhir kegiatan.
Acara ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas informasi publik di Kabupaten Badung, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan.
Keterbukaan Informasi Badung Komisi Informasi Monev