Setiap tahun, jumlah kasus penyiksaan di Indonesia terus meningkat. Ironisnya, para pelaku penyiksaan ini sebagian besar adalah aparat keamanan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi para korban yang berusaha mendapatkan keadilan.
Saat ini, pemerintah dan DPR sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Namun, banyak pihak menilai bahwa proses pembahasan ini tidak melibatkan partisipasi publik dengan baik. Substansi dari RKUHAP yang baru pun dianggap masih jauh dari cukup untuk mencegah tindakan penyiksaan dan memberikan keadilan bagi korban.
Ada tiga alasan utama mengapa RKUHAP ini dikhawatirkan bisa menyulitkan korban penyiksaan dalam mendapatkan keadilan. Pertama, revisi ini dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi korban. Kedua, mekanisme untuk melaporkan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat tidak cukup jelas, sehingga korban merasa tertekan untuk melaporkan. Ketiga, kurangnya sanksi yang tegas bagi pelaku penyiksaan membuat tindakan ini masih dianggap sepele.
"Alih-alih memperbaiki kinerja aparat, revisi ini malah berpotensi membuat korban semakin terpinggirkan," ungkap seorang aktivis hak asasi manusia.
Isu mengenai RKUHAP ini bukan hanya satu masalah, namun masih banyak persoalan lain yang perlu diperhatikan. Penolakan terhadap RKUHAP yang bermasalah adalah langkah penting untuk mempertahankan hak dan kebebasan masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan, masyarakat diajak untuk bergabung dalam gerakan hak asasi manusia dan memberikan suara mereka untuk menolak RKUHAP yang berpotensi merugikan. Masyarakat juga didorong untuk membaca rekomendasi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang dapat diakses secara online.
Gerakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi semua warga negara.
RKUHAP penyiksaan keadilan korban aparat