Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., mengadakan kegiatan Ekspose Permohonan Pendapat Hukum atau Legal Opinion secara daring pada Kamis, 17 Juli 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri di berbagai daerah seperti Kota Probolinggo, Nganjuk, Kabupaten Malang, Bondowoso, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Lumajang, dan Kabupaten Madiun.
Agenda utama dari ekspose ini adalah untuk membahas beberapa permohonan pendapat hukum dari instansi pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk dukungan dari Kejaksaan dalam membantu penyelesaian masalah hukum yang ada di masyarakat.
Dalam arahannya, Dr. Kuntadi memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri yang telah menyusun draft pendapat hukum dengan baik. Namun, ia juga menekankan pentingnya untuk terus meningkatkan kualitas substansi dari pendapat hukum yang diberikan. Menurutnya, pendapat hukum tidak hanya harus mengikuti aturan yang ada, tetapi juga harus dapat memberikan solusi nyata atas masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat.
Kegiatan ekspose ini merupakan bagian dari prosedur tetap sebelum Legal Opinion diterbitkan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021. Dalam forum tersebut, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Datun mempresentasikan hasil kajian hukum agar dapat mendapatkan masukan yang berguna untuk memperkuat analisis dan rekomendasi yang diberikan.
Dengan diadakannya kegiatan ini, Kejati Jatim berharap agar kemampuan Kejaksaan Negeri dalam memberikan pendapat hukum semakin meningkat. Baik atas permintaan instansi pemerintah maupun inisiatif dari Kejaksaan sendiri. Pendekatan hukum yang strategis dan responsif diharapkan dapat membantu menciptakan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Kejati Jatim Legal Opinion hukum Surabaya publik