Jakarta, 16 Juli 2025 - Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PHI Jakarta Pusat) sedang memproses gugatan yang diajukan oleh Sasmito, seorang mantan jurnalis Voice of America (VOA) di Indonesia. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 48/Pdt.Sus/PHI/2025/PN.Jkt.Pst dan dimulai sejak 11 Februari 2025.
Gugatan ini berawal dari pemutusan hubungan kerja yang dianggap sepihak oleh Sasmito. Ia telah bekerja di VOA selama kurang lebih enam tahun, namun kontraknya tidak diperpanjang secara sepihak pada akhir Mei 2024. Hal ini membuatnya merasa dirugikan dan memutuskan untuk menggugat pihak kantor perwakilan VOA di Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, status hubungan kerja Sasmito seharusnya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang berarti ia berhak mendapatkan status sebagai pekerja tetap. Namun, keputusan untuk tidak memperpanjang kontraknya membuatnya kehilangan hak tersebut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis, terutama di media asing yang beroperasi di Indonesia. Perlindungan ini sangat penting agar jurnalis dapat bekerja dengan aman dan tanpa rasa takut kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Proses persidangan akan terus berlanjut, dan publik menanti keputusan yang akan diambil oleh pengadilan atas gugatan ini. Kasus ini juga menjadi perhatian bagi banyak pihak karena berkaitan dengan hak-hak pekerja di industri media.
Dengan adanya gugatan ini, diharapkan akan ada kejelasan mengenai perlindungan terhadap jurnalis dan bagaimana seharusnya perusahaan media memperlakukan karyawannya dengan adil.
Sasmito VOA Pengadilan Pemutusan Hubungan Kerja Jurnalis