Jakarta, 13 Juli 2025 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian khusus terhadap kasus meninggalnya Brigadir N, anggota Propam Polda NTB, yang ditemukan di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025 lalu.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa pihaknya mengundang semua pihak yang mengetahui kejadian tersebut untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. "LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi dan korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi. Kemungkinan menjadi Justice Collaborator terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya," ungkap Sri Suparyati.
Perlindungan saksi adalah hal yang sangat penting dalam proses hukum. LPSK berperan untuk melindungi orang-orang yang bersedia memberikan informasi dan kesaksian terkait suatu kasus, terutama jika mereka merasa terancam. Dalam kasus Brigadir N, kejelasan informasi dari saksi-saksi akan sangat membantu dalam mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya.
Brigadir N ditemukan di kolam renang vila yang berlokasi di tempat wisata Gili Trawangan, yang terkenal dengan keindahan alam dan suasana yang tenang. Namun, insiden ini justru menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi. LPSK berharap dengan adanya perlindungan, saksi-saksi bisa lebih berani untuk berbicara dan membantu pihak berwenang dalam menyelidiki kasus ini.
Keberadaan LPSK sangat penting dalam memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam proses hukum merasa aman dan terlindungi. Hal ini diharapkan bisa mendorong lebih banyak orang untuk bersaksi tanpa rasa takut, sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan di Indonesia.
LPSK Brigadir N Gili Trawangan NTB perlindungan saksi