Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Dua Pembela HAM Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Padang, 13 Juli 2025 – Dua orang pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Diki dan Indira, akan menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Mereka dipanggil untuk klarifikasi wawancara perkara pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025. Panggilan ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang hakim yang dikenal dengan inisial Hakim B. Surat panggilan tersebut dikeluarkan oleh kepolisian pada tanggal 30 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan ancaman yang dilakukan oleh Hakim B terhadap Diki dan Indira saat mereka menjalankan tugas bantuan hukum di Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 5 Juni 2024. Dalam peristiwa tersebut, kedua advokat perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan tindakan tersebut ke Komisi Yudisial, menilai bahwa perilaku Hakim B melanggar kode etik hakim.

Selain itu, laporan juga telah diajukan ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, Diki dan Indira justru kini menghadapi kriminalisasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembungkaman terhadap demokrasi dan perlindungan HAM di Sumatera Barat.

Para pembela HAM di seluruh Indonesia dan masyarakat sipil mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas situasi ini. "Kami tidak ingin melihat ada pembungkaman terhadap suara-suara yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia," ungkap salah satu aktivis HAM.

Situasi ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh pembela HAM di Indonesia. Mereka sering kali berjuang melawan tekanan dan ancaman, bahkan dari pihak yang seharusnya melindungi mereka. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus mendukung dan melindungi hak para pembela HAM, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman tanpa rasa takut akan ancaman.

Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat segera menanggapi isu ini dengan bijak. Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap para pembela HAM agar demokrasi dapat berjalan dengan baik dan hak asasi manusia dihormati.

library_books Lbh Jakarta