Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan penyesalan atas penyitaan sejumlah kendaraan milik PT Sritex oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan ini melibatkan sekitar 72 unit mobil yang seharusnya digunakan untuk pembayaran kepada kreditur, termasuk para pekerja yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex dari DPD KSPSI Jateng, Machasin Rochman, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kurator mengenai penyitaan kendaraan tersebut. "Berkaitan dengan penyitaan, kami sudah diberitahu oleh kurator, dengan laporan pemberitahuan ke kami pekerja terkait penyitaan mobil. Ada sekitar 72 unit mobil, sebetulnya mobil itu ada nama pribadi dan PT," ujar Machasin pada Rabu, 9 Juli 2025.
Machasin mempertanyakan alasan di balik penyitaan kendaraan oleh Kejagung. Menurutnya, aset-aset ini berada di bawah wewenang kurator berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan kepailitan PT Sritex. "Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan, dalam arti barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit, otomatis sudah ada penetapan pengadilan bahwa itu barang yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada kreditur termasuk pekerja," jelasnya.
Lebih lanjut, Machasin menekankan bahwa penyitaan oleh Kejagung dapat mengganggu dan meresahkan para pekerja. "Ternyata ada penyitaan dari Kejagung, jadi cukup mengganggu dan meresahkan pekerja. Karena barang sudah ditetapkan untuk dilelang untuk pembayaran kepada kreditur PT Sritex, harusnya Kejagung jangan menyita dulu. Karena penetapan belum ada pembatalan dari pengadilan," tambahnya.
Peristiwa ini menunjukkan adanya ketegangan antara lembaga pemerintah dan serikat pekerja terkait hak-hak pekerja dan aset perusahaan yang mengalami kepailitan. KSPSI berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan para pekerja yang telah berjuang untuk mendapatkan hak mereka.
KSPSI Jawa Tengah Kejagung Sritex penyitaan mobil