Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti RUU KUHAP Baru

Pada tanggal 23 Juni 2025, pemerintah Indonesia telah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Saat ini, Komisi III DPR sedang mempersiapkan pembahasan RUU tersebut setelah mengundang pihak pemerintah untuk menerima DIM dalam waktu dekat.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang telah aktif memberikan masukan dan kritik terhadap penyusunan RUU ini, merasa bahwa suara mereka tidak diakomodasi dalam proses yang berlangsung. Mereka menganggap bahwa proses penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP ini terlalu terburu-buru dan tidak memperhatikan nilai-nilai reformasi hukum serta suara rakyat.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Komisi III, mereka mengungkapkan bahwa RUU KUHAP harus segera diselesaikan dalam dua kali masa sidang dan direncanakan untuk disahkan sebelum bulan Januari 2026. Hal ini memicu keprihatinan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi tersebut menekankan pentingnya agar RUU KUHAP disusun dengan mempertimbangkan hak-hak warga negara yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, seperti pelapor, saksi, korban, ahli, serta tersangka atau terdakwa. Mereka menginginkan agar RUU ini dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini belum terpenuhi dalam KUHAP yang lama.

Sayangnya, RUU KUHAP 2025 yang ada saat ini dinilai belum memenuhi harapan tersebut, bahkan dianggap lebih buruk dibandingkan draft RUU KUHAP yang diajukan pada tahun 2012.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengajak masyarakat untuk membaca draf RKUHAP tandingan dan mendengarkan cerita dari korban melalui situs reformasikuhap.id. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami isu yang sedang dibahas dan terlibat dalam advokasi pembaruan hukum di Indonesia.

library_books Pbhi Nasional