Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Dana Bantuan untuk Korban Kekerasan Seksual

Pada tanggal 18 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Dana Bantuan untuk Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan disahkannya PP ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan kompensasi kepada korban kekerasan seksual yang mengalami kerugian.

Peraturan ini merupakan langkah nyata untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan kepada korban yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku secara penuh.

Dana Bantuan Korban ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para korban yang seringkali mengalami kesulitan setelah mengalami tindakan kekerasan seksual. Dalam banyak kasus, para korban tidak hanya mengalami trauma, tetapi juga kerugian finansial akibat peristiwa tersebut. Oleh karena itu, hadirnya dana ini menjadi sangat penting.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditunjuk sebagai lembaga yang bertugas untuk mengelola dana ini. LPSK memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan, mengalokasikan, dan memanfaatkan dana yang ditujukan bagi korban TPKS. Dengan adanya pengelolaan yang baik, diharapkan dana ini dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

PP ini juga menjadi harapan bagi banyak orang bahwa negara tidak hanya akan memberikan janji-janji, tetapi juga tindakan nyata untuk melindungi warganya dari kekerasan seksual. Melalui kebijakan ini, diharapkan para korban akan mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk memulai kembali kehidupan mereka setelah mengalami trauma.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual adalah prioritas. Melalui PP Nomor 29 Tahun 2025, diharapkan akan ada perubahan positif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.

library_books Infolpsk