Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual Melalui PP 29 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 untuk memastikan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) mendapatkan hak-hak mereka. Melalui regulasi ini, korban TPKS berhak untuk memperoleh dana bantuan dalam bentuk kompensasi untuk kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku.

Dana bantuan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk anggaran negara, sumbangan filantropi, masyarakat, serta Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan. Dana tersebut akan dikelola langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam PP ini, LPSK memiliki beberapa tugas penting. Mereka akan menghimpun dan mengelola dana, menghitung besaran restitusi, serta menyalurkan bantuan kepada korban. Selain kompensasi untuk kerugian yang dialami, dana bantuan tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung pemulihan fisik dan mental korban sesuai dengan kebutuhan mereka.

Proses pemberian dana bantuan ini dilakukan secara akuntabel dan transparan. LPSK akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan bahwa semua langkah diambil dengan baik. Negara berkomitmen untuk tidak membiarkan korban menanggung beban ganda akibat ketidakmampuan pelaku dalam membayar ganti rugi.

Dengan adanya PP 29 Tahun 2025, diharapkan para korban tindak pidana kekerasan seksual dapat merasakan perlindungan dan dukungan yang lebih baik. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan mereka mendapatkan bantuan yang dibutuhkan untuk pemulihan.

Simak infografis berikut ini untuk lebih memahami langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam melindungi korban TPKS.

library_books Infolpsk