Surabaya – Dwi Kurniawati, seorang buruh perempuan dari Surabaya, kini dinyatakan bebas setelah melalui proses hukum yang panjang. Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memutuskan untuk membebaskan Dwi pada bulan September 2024.
Dwi Kurniawati menjadi sorotan karena ia dikriminalisasi hanya karena memperjuangkan hak atas upahnya sebagai buruh. Kasusnya menyentuh banyak orang, terutama para pembela hak asasi manusia (HAM) dan buruh perempuan yang merasa bahwa perjuangan mereka sering kali tidak dihargai.
Putusan Mahkamah Agung ini dianggap sebagai kemenangan bagi semua orang yang memperjuangkan keadilan, terutama bagi kaum buruh yang sering kali terpinggirkan. "Kita harus terus bersuara dan berjuang untuk hak kita. Tidak ada yang salah dengan memperjuangkan keadilan," ujar seorang aktivis yang mendukung Dwi Kurniawati.
Perjuangan Dwi Kurniawati menunjukkan bahwa meskipun terdapat banyak tantangan, orang-orang yang berani berdiri untuk hak mereka tidak akan terdiam. Keputusan ini juga mengingatkan kita semua bahwa tidak seharusnya seseorang dikriminalisasi hanya karena berjuang untuk hak-haknya.
Dengan dibebaskannya Dwi, harapan bagi buruh perempuan dan semua pembela HAM semakin menguat. Masyarakat diimbau untuk tidak takut dalam memperjuangkan hak dan keadilan. Kemenangan ini adalah hasil dari kerja keras dan solidaritas dari banyak orang yang mendukung perjuangan Dwi.
Selamat kepada Dwi Kurniawati dan semua yang mendukungnya! Kemenangan ini adalah milik kita semua!
Dwi Kurniawati buruh perempuan Surabaya Mahkamah Agung hak kriminalisasi