Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

LPSK Sosialisasikan Hak Kompensasi bagi Korban Terorisme

Pekanbaru, 2 Juli 2025 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Riau telah melaksanakan sosialisasi mengenai pemenuhan hak atas kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak korban tetap terpenuhi, meskipun pelaku tindak pidana terorisme tersebut telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada Selasa, 2 Juli 2025, dan menjadi salah satu langkah penting dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat mengenai proses pengajuan dan pemberian kompensasi yang dilakukan melalui penetapan pengadilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa sering kali kasus terorisme berakhir tanpa adanya pelaku yang diadili. Ini bisa terjadi karena pelaku meninggal dunia dalam proses hukum atau bahkan tidak dapat ditemukan. Meskipun demikian, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memberikan kompensasi yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Kompensasi ini penting untuk membantu meringankan beban korban dan keluarganya. Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak merasa ditinggalkan, meskipun pelaku tindak pidana telah tiada atau tidak dapat ditemukan," ucap Susilaningtias.

LPSK berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat akan lebih memahami hak-hak yang dimiliki sebagai korban tindak pidana terorisme dan bagaimana cara untuk mengajukan permohonan kompensasi. Kegiatan ini juga menjadi bentuk perhatian dan perlindungan negara terhadap korban tindak pidana.

Dengan adanya program ini, diharapkan para korban dapat mendapatkan keadilan dan dukungan yang mereka butuhkan untuk melanjutkan kehidupan mereka setelah mengalami peristiwa yang traumatis akibat terorisme.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi LPSK dan Pengadilan Tinggi Riau.

library_books Infolpsk