Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan untuk kegiatan operasional PT Investindo Public Optima. Hal ini termasuk izin penggunaan logo OJK dalam berbagai bentuk komunikasi yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut, terutama terkait dengan penawaran jasa persiapan dan konsultasi untuk Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
Pernyataan ini dikeluarkan untuk mengklarifikasi bahwa penggunaan nama atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah. Tindakan ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk lebih berhati-hati.
Masyarakat diingatkan agar tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. Penting untuk memastikan bahwa hanya menggunakan jasa dari lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK. Informasi mengenai lembaga yang terdaftar dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih waspada terhadap penawaran jasa yang tidak jelas dan dapat berpotensi merugikan.
OJK Investindo Public Optima IPO penawaran jasa hukum