Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Cukai Ilegal

Surabaya – Pada Kamis, 3 Juli 2025, di Terminal Petikemas Mirah, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana cukai. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., bersama dengan sejumlah pejabat dari Kejaksaan dan Bea Cukai.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, seperti minuman keras, pita cukai palsu, serta barang elektronik seperti laptop dan handphone. Dari total barang bukti, sebanyak 36.555 botol minuman keras yang mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan. Semua botol ini berasal dari berbagai merek dan tidak memiliki pita cukai yang sah. Selain itu, 7.680 keping pita cukai palsu juga dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Dalam keterangannya, Dr. Kuntadi menjelaskan bahwa pemusnahan ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum oleh berbagai lembaga. "Hari ini kita telah menyaksikan bersama kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana cukai. Ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang melibatkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, Bea Cukai sebagai leading sector, Polri, dan TNI," ujar Dr. Kuntadi.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menambahkan bahwa pelanggaran yang ditemukan sangat bervariasi. "Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tidak dilengkapi dokumen, ada pula yang polos tanpa pita cukai, bahkan ada pita cukai palsu. Sesuai aturan, setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen dan pita cukai resmi. Dalam kasus ini, semuanya tidak memenuhi ketentuan itu," jelas Untung.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah penting dalam penegakan hukum di bidang cukai. Tujuannya adalah untuk melindungi penerimaan negara dan menjaga perekonomian nasional dari praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

library_books Kejatijatim