Kawasan karst yang berada di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, kini menghadapi ancaman serius. Kawasan ini didominasi oleh tipe aliran diffuse dan fissure, yang memiliki peranan penting dalam menyuplai sungai bawah tanah. Sungai ini berkontribusi pada aliran mata air yang keluar, memberikan kehidupan bagi lingkungan sekitar.
Namun, dengan diterbitkannya izin usaha pertambangan (IUP) untuk batu gamping oleh pemerintah daerah, kawasan karst ini berpotensi mengalami kerusakan besar. Jika perusahaan tambang mulai beroperasi, ekosistem yang ada di wilayah ini bisa terganggu, yang tentunya akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat dan lingkungan.
Menurut data yang diperoleh oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah pada bulan Juni 2025, terdapat rencana penambangan batuan gamping yang sudah diberikan kepada 45 perusahaan tambang. Dari jumlah tersebut, 43 perusahaan memiliki status Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Pencadangan dengan total luas mencapai 4398 hektare. Selain itu, terdapat satu perusahaan berstatus eksplorasi dengan luas 88 hektare, dan satu perusahaan lainnya telah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk operasi produksi dengan luas 113,7 hektare.
Total luas rencana penambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mencapai 4599 hektare. Ini merupakan angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius bagi para aktivis lingkungan.
Aktivis lingkungan mengingatkan bahwa kerusakan kawasan karst dapat mengancam sumber air dan keanekaragaman hayati di area tersebut. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan ini. Penjagaan terhadap lingkungan harus menjadi prioritas agar alam tetap terjaga untuk generasi mendatang.
karst pertambangan Banggai izin usaha lingkungan