Pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya, dunia memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional. Hari ini menjadi momen penting untuk mengingat dan menyuarakan hak-hak mereka yang menjadi korban penyiksaan di berbagai belahan dunia.
Setiap tahun, ribuan orang mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh aparat negara. Penyiksaan ini sering kali terjadi atas nama kekuasaan, keamanan, atau ketertiban. Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena penyiksaan tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga prinsip dasar hukum internasional.
Larangan penyiksaan adalah prinsip yang bersifat mutlak dan berlaku untuk semua negara. Ini berarti bahwa tidak ada alasan yang dapat diterima untuk melakukan penyiksaan, baik dalam situasi perang, darurat, atau ketidakstabilan lainnya. Penyiksaan dilarang dalam segala situasi dan tidak dapat dibenarkan.
Data menunjukkan bahwa banyak negara masih mengabaikan larangan ini. Organisasi-organisasi hak asasi manusia terus berjuang untuk melindungi mereka yang disiksa dan untuk memastikan keadilan bagi korban. "Kami ingin semua orang tahu bahwa penyiksaan tidak bisa diterima di mana pun, dan kami akan terus berjuang untuk suara mereka yang tidak bisa berbicara," kata seorang aktivis hak asasi manusia.
Di Indonesia, berbagai organisasi juga turut berpartisipasi dalam memperingati hari ini. Mereka mengajak masyarakat untuk bersatu dalam menolak penyiksaan dan memperjuangkan kebebasan sipil. Melalui kampanye #standwithlbhpadang, mereka berharap dapat meningkatkan kesadaran mengenai isu ini dan mendorong pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik penyiksaan.
Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari penyiksaan. Kita harus bersama-sama menyuarakan keadilan dan hak asasi manusia. Dengan memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, kita menunjukkan bahwa kita peduli dan tidak akan tinggal diam terhadap ketidakadilan.
Hari ini, mari kita ingat dan dukung semua korban penyiksaan di seluruh dunia. Kita harus berjuang untuk keadilan dan hak asasi manusia bagi semua orang.
Hari Anti Penyiksaan penyiksaan keadilan hak asasi manusia