Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Inspektorat menggelar Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Terintegrasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Juni 2025, di Hotel Bukit Bintang.
Bimbingan teknis ini dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wakid, S.ST, M.T. Dalam acara ini juga hadir narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan, Bagian, dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Dalam sambutannya, Muhtar Wakid menyampaikan, "Pemkab Magetan menyambut baik dilaksanakannya Bimbingan Teknis Penyelenggaraan SPIP. Kegiatan ini merupakan upaya untuk pembinaan SPIP dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengendalian keuangan negara."
Lebih lanjut, Muhtar Wakid menekankan bahwa penilaian mandiri penyelenggaraan maturitas SPIP terintegrasi tahun 2025 bertujuan untuk tidak hanya meningkatkan pemahaman SDM terhadap SPIP, tetapi juga mendorong pencapaian tingkat maturitas SPIP yang lebih tinggi.
Narasumber dari BPKP Provinsi Jawa Timur, Kapsari, AK, MA, menjelaskan bahwa tujuan dari bimbingan teknis ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada OPD mengenai SPIP terintegrasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No. 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi. Kapsari menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, yang perlu didukung dengan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan berdasarkan SPIP.
Dengan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami lebih baik mengenai SPIP dan mampu mengimplementasikannya dalam kegiatan pemerintahan sehari-hari, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Magetan Bimbingan Teknis SPIP Pemerintah BPKP