Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan pencabutan Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Keputusan ini diambil karena Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif dalam menjalankan tugasnya.
Satuan Petugas Saber Pungli sebelumnya dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Tim ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto. Selain itu, tim ini juga melibatkan beberapa institusi lainnya, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam operasionalnya, masyarakat umum diberikan kesempatan untuk melaporkan tindakan pungutan liar, atau yang sering disingkat pungli, melalui laman saberpungli.id. Selain itu, mereka juga dapat mengirimkan laporan melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi call center di nomor 193.
Namun, dengan dibubarkannya Saber Pungli, masyarakat harus menunggu kebijakan baru dari pemerintah untuk menangani masalah pungli yang masih terjadi. Pungli sendiri merupakan praktik pemungutan uang secara ilegal yang sering merugikan masyarakat.
Pencabutan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian merasa khawatir akan meningkatnya praktik pungli tanpa adanya pengawasan, sementara yang lain berpendapat bahwa pembubaran ini adalah langkah yang tepat jika tim tersebut memang tidak efektif.
Dengan langkah ini, diharapkan pemerintah dapat segera merumuskan strategi baru untuk memberantas pungutan liar dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Prabowo Saber Pungli pencabutan pungutan liar pemerintah