Selandia Baru telah menjadi negara terbaru yang mengizinkan penggunaan psilocybin untuk tujuan terapi. Kebijakan baru ini memungkinkan hanya satu psikiater yang disetujui untuk meresepkan psilocybin, yang merupakan zat halusinogen yang ditemukan dalam "jamur ajaib", kepada pasien yang mengalami depresi yang sulit diobati.
David Seymour, Menteri Kesehatan Selandia Baru, mengungkapkan kepada wartawan bahwa kebijakan ini merupakan sebuah terobosan besar. "Ini sangat berarti bagi orang-orang yang menderita depresi, yang telah mencoba segalanya dan masih merasakan penderitaan," tambahnya.
Seymour juga berharap lebih banyak psikiater akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin meresepkan obat ini kepada pasien. Walaupun demikian, ia menekankan bahwa psilocybin tetap merupakan obat yang tidak disetujui.
Tidak hanya Selandia Baru yang mengizinkan penggunaan medis dari psilocybin. Australia, pada bulan Juli 2023, juga memberikan izin kepada psikiater tertentu untuk meresepkan psilocybin dalam pengobatan beberapa kondisi kesehatan mental. Selain itu, di Swiss, penggunaan LSD, MDMA, dan psilocybin dalam pengobatan telah legal sejak tahun 2014, baik untuk penelitian maupun pengobatan kondisi kesehatan mental.
Walaupun substansi ini umumnya ilegal di Kanada, penggunaan medis yang diatur diperbolehkan di bawah kondisi ketat. Bahkan beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga telah mengizinkan penggunaan psilocybin dalam batas tertentu.
Dengan langkah ini, Selandia Baru berharap untuk memberikan harapan baru bagi mereka yang berjuang melawan depresi dan memperluas pilihan pengobatan bagi pasien yang membutuhkan.
Selandia Baru psilocybin terapi depresi kesehatan mental