Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada seorang saksi berinisial N dalam kasus penembakan tiga polisi oleh anggota TNI. Kejadian tersebut terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Pada Senin, 16 Juni 2025, saksi N memberikan kesaksiannya dalam sidang yang melibatkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Kopda Bazarsah, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Tersangka kedua adalah Peltu Yun Hery Lubis, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian. Kesaksian N dianggap sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam kasus ini.
Permohonan perlindungan yang diajukan oleh N kepada LPSK telah diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 9 April 2025. Dalam keputusan tersebut, N mendapatkan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan rehabilitasi psikologis, serta hak atas penggantian biaya berupa bantuan biaya hidup sementara.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa kesaksian N sangat dibutuhkan untuk memperjelas perkara tindak pidana yang sedang diusut. Perlindungan ini merupakan bagian dari upaya LPSK untuk memastikan bahwa saksi merasa aman dan dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut.
Kasus penembakan yang melibatkan anggota TNI dan polisi ini menunjukkan kompleksitas hukum yang terjadi di masyarakat. LPSK berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada saksi dan korban agar mereka mendapatkan keadilan.
LPSK perlindungan hukum saksi penembakan polisi