Pemerintah Kota Blitar Ajak Warga Tertibkan Jukir Liar
Kota Blitar, 17 Juni 2025 - Pemerintah Kota Blitar mengajak warga untuk bersama-sama menertibkan petugas parkir liar yang semakin merajalela. Hal ini disampaikan melalui pengumuman resmi yang mengingatkan masyarakat untuk melaporkan setiap keberadaan jukir liar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Blitar, masyarakat diminta untuk mencatat lokasi dan mengambil foto jika menemui jukir liar. Laporan ini dapat disampaikan melalui berbagai platform pengaduan yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Blitar.
Beberapa cara yang dapat digunakan untuk melaporkan jukir liar antara lain:
- Melalui WhatsApp aduan parkir di nomor 0856-5454-0998.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Pemerintah Kota Blitar melalui email di pemkot@blitarkota.go.id, atau melalui telepon dan faks di nomor (0342) 801171.
Pemerintah Kota Blitar juga aktif di media sosial untuk memudahkan komunikasi dengan masyarakat. Warga dapat mengikuti akun Twitter, Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube mereka dengan username @PemkotBlitar.
Dengan melaporkan jukir liar, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan nyaman di Kota Blitar.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi website resmi Pemerintah Kota Blitar di www.blitarkota.go.id.
#BlitarSantunAmanahExcellent #BlitarSemakinSAE #KotaBlitarSAE #MasIBBINSAE #MbaELIMSAE #BlitarSAEBersamaMasIbbinMbElim
Pemerintah Kota Blitar jukir liar laporkan ketertiban