KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdapat tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan dana operasional di Papua. Pada konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin (16/6), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan informasi penting terkait dengan kasus ini.
Menurut Budi, terdapat 19 koper yang membawa uang tunai yang diduga digunakan untuk membeli sebuah jet pribadi. "Informasi yang kami terima, sejumlah 19 koper membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut," kata Budi. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah.
KPK juga menduga bahwa 19 koper tersebut dibawa dari Papua. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Kasus ini berhubungan dengan dugaan suap yang berkaitan dengan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua untuk tahun 2020 hingga 2022.
Sebelumnya, pada tanggal 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sebesar Rp1,2 triliun. Kerugian ini sangat merugikan masyarakat Papua yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, terutama di daerah yang memiliki kebutuhan mendesak seperti Papua. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan agar mendapatkan keadilan.
Diharapkan, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih mengetahui tentang praktik-praktik korupsi yang merugikan dan bersama-sama mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK suap Papua jet pribadi korupsi