Jakarta – Pada tanggal 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia mengambil langkah penting dengan mencabut sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap bermasalah. Keputusan ini diharapkan dapat melindungi kebebasan berekspresi dan pers di Indonesia.
Sejak UU ITE diberlakukan, banyak pasal yang dianggap "karet" telah digunakan untuk membungkam suara-suara kritis. Pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks adalah dua alasan yang sering kali dipakai untuk menjerat jurnalis, aktivis, dan masyarakat umum. Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, setidaknya 38 jurnalis telah menjadi korban pasal-pasal tersebut sejak 2008.
Pada tahun 2024, lembaga SAFEnet juga mencatat adanya 146 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di dunia digital. Jumlah korban yang terlapor mencapai 170 orang. Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang yang terkena dampak dari penggunaan pasal-pasal yang dinilai tidak adil dalam UU ITE.
Dengan dicabutnya pasal-pasal kontroversial ini, muncul pertanyaan besar: apakah kriminalisasi terhadap kritik dan kebebasan berekspresi akan benar-benar berhenti? AJI Indonesia mengajak masyarakat untuk berdiskusi mengenai putusan MK ini dan langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil untuk menjaga demokrasi di Indonesia.
Diskusi publik ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan berekspresi dan bagaimana masyarakat dapat berperan dalam mengawalnya. Sebab, demokrasi memerlukan pengawasan yang aktif dari semua elemen masyarakat, bukan hanya asumsi.
Bagi yang tertarik untuk ikut serta dalam diskusi ini, informasi lebih lanjut dapat ditemukan melalui tautan yang disediakan.
UU ITE Mahkamah Konstitusi kebebasan berekspresi jurnalis