Surabaya – Pada hari Selasa, 10 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Bangkit Sormin, SH., MH., dan tim dari Kejati Jatim, mengadakan kegiatan ekspose permohonan pendapat hukum (Legal Opinion) secara daring. Kegiatan ini melibatkan Kejaksaan Negeri dari beberapa daerah, seperti Kota Malang, Kabupaten Kediri, Bojonegoro, Ponorogo, dan Tuban.
Ekspose ini bertujuan untuk membahas permohonan pendapat hukum dari berbagai instansi pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Dr. Kuntadi memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri atas upaya mereka dalam menyusun draf pendapat hukum yang sistematis dan mengikuti pedoman yang ada. Namun, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas substansi agar pendapat hukum yang diberikan dapat memberikan dampak nyata dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat.
Kegiatan ekspose ini merupakan bagian dari prosedur tetap sebelum Legal Opinion diterbitkan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Dalam forum ini, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Datun mempresentasikan hasil kajian hukum mereka untuk mendapatkan masukan dan memperdalam analisis serta rekomendasi.
Dr. Kuntadi juga menekankan bahwa di era modern ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) harus lebih proaktif dalam menangani masalah hukum yang ada di wilayah mereka. Menurutnya, peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penyusunan dokumen, tetapi juga harus dapat memahami dinamika sosial dan mencegah potensi sengketa melalui pendapat hukum yang visioner dan strategis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas Kejaksaan Negeri dalam memberikan pendapat hukum dapat terus meningkat, baik atas permintaan pihak terkait maupun berdasarkan inisiatif sendiri. Dengan pendekatan yang strategis dan responsif, Kejaksaan diharapkan dapat lebih aktif dalam menciptakan kepastian hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kejati pendapat hukum ekspose Jawa Timur Kejaksaan