Di balik penjarahan yang terjadi di pesisir dan pulau kecil Indonesia, terdapat berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh warga yang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka.
Operasi industri ekstraktif seperti pertambangan sering kali disertai dengan praktik kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi. Hal ini sudah menjadi pola umum yang digunakan untuk melumpuhkan perlawanan warga di berbagai daerah, termasuk di pulau Wawonii, Sangihe, Bangka, dan pulau Romang.
Warga yang berusaha menjaga lahan dan ruang hidupnya sering kali mengalami kekerasan fisik. Bahkan, di antara mereka, banyak perempuan yang harus menghadapi pelecehan seksual.
Alih-alih melindungi masyarakat, aparat keamanan justru terlibat dalam peningkatan kekerasan dan kriminalisasi. Mereka sering menggunakan sejumlah regulasi, seperti UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya Pasal 162 yang menyatakan bahwa menghalangi atau mengganggu aktivitas tambang dapat dikenakan sanksi.
Represifitas dari aparat keamanan ini tidak lepas dari kolusi antara aparat, perusahaan tambang, dan pemerintah. Kekerasan yang dialami oleh warga sering kali disertai dengan penegakan hukum yang bias, di mana instrumen hukum digunakan untuk menjerat masyarakat yang mempertahankan haknya.
Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), selama satu dekade terakhir, praktik kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga di sekitar kawasan tambang di pesisir dan pulau kecil terus meningkat. Hal ini menimbulkan keprihatinan besar, terutama bagi mereka yang hanya ingin hidup dengan aman di tanah mereka sendiri.
Kasus-kasus ini menunjukkan perlunya perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Masyarakat berhak untuk mempertahankan ruang hidup mereka tanpa takut akan kekerasan dan kriminalisasi.
Pelanggaran Kemanusiaan Pulau Kecil Indonesia Pertambangan