Pemprov DKI Jakarta diminta untuk tidak terburu-buru dalam membangun skema baru yang disebut "BPJS Hewan" dan pemasangan microchip pada hewan peliharaan. Permintaan ini datang dari anggota DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, yang menekankan pentingnya memenuhi kewajiban untuk menyediakan layanan dasar kesehatan yang memadai bagi pemelihara hewan di Jakarta.
Saat ini, Jakarta baru memiliki satu Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang melayani hewan domestik seperti kucing dan anjing. Francine Widjojo menjelaskan, "Kita tidak bisa bicara soal jaminan kesehatan hewan, sementara Puskeswan yang biaya layanannya lebih terjangkau oleh masyarakat tapi baru ada satu. Dan sampai sekarang pun belum bisa melayani gawat darurat 24 jam."
Kondisi ini menunjukkan bahwa masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki sebelum langkah besar seperti BPJS Hewan bisa diterapkan. Program ini direncanakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta. Hasudungan Sidabalok, Kepala KPKP DKI Jakarta, sebelumnya menyampaikan bahwa program inovatif untuk hewan peliharaan berupa pemasangan microchip dan integrasi layanan kesehatan ala BPJS khusus hewan akan dimulai dengan studi kelayakan pada tahun 2025, sebelum dilanjutkan dengan uji coba pada tahun 2026.
Namun, banyak yang merasa bahwa fokus utama saat ini seharusnya adalah memperbaiki dan memperluas layanan kesehatan hewan yang sudah ada, bukan justru meluncurkan program baru yang mungkin belum siap. Francine menambahkan, "Kita harus memastikan bahwa semua hewan peliharaan di Jakarta mendapatkan perawatan yang layak dan cepat, terutama dalam keadaan darurat."
Dengan demikian, perdebatan mengenai kesiapan Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan program BPJS Hewan masih berlanjut. Banyak yang berharap agar pemerintah dapat lebih mendengarkan masukan dari masyarakat dan anggota dewan sebelum mengambil langkah besar ke depan.
BPJS Hewan Puskeswan DKI Jakarta kesehatan hewan