Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Gelombang PHK Melanda Pekerja Media di Indonesia

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali melanda pekerja media di Indonesia. Menurut data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ratusan pekerja media mengalami PHK dalam beberapa bulan terakhir. Sayangnya, kebanyakan dari mereka tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beberapa perusahaan media, baik media nasional maupun lokal, melakukan pengurangan karyawan dengan alasan penurunan pendapatan iklan dan perubahan strategi bisnis. Namun, proses PHK sering kali tidak transparan. Terdapat kurangnya dialog yang memadai antara manajemen dan pekerja, serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Lebih parahnya, ada beberapa media yang melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja, yang berusaha memperjuangkan hak-hak pekerja. "Banyak pekerja diberhentikan secara tiba-tiba, tanpa kompensasi yang layak dan tanpa ruang untuk bernegosiasi," ujar Nani Afrida, Ketua AJI Indonesia, setelah pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Maraknya PHK ini menimbulkan kekhawatiran akan keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Pekerja media yang masih tersisa kini harus menghadapi beban kerja yang lebih berat, ketidakpastian mengenai status pekerjaan, dan minimnya perlindungan sosial. Hal ini berpotensi mengancam independensi media dalam mengawasi demokrasi.

Temuan dari AJI menunjukkan bahwa banyak perusahaan media menerapkan sistem kontrak yang tidak jelas, bahkan tanpa perjanjian kerja. Selain itu, muncul sistem kerja kemitraan yang membuat jurnalis tidak profesional, karena gaji mereka bergantung pada pendapatan iklan. Ironisnya, banyak jurnalis masih menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), meskipun seorang jurnalis seharusnya mendapatkan upah yang layak di atas UMR.

Oleh karena itu, dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, perlu ada perhatian khusus untuk mengatur upah sektoral, agar profesi seperti jurnalis, tenaga kesehatan, dan guru/dosen mendapatkan upah yang sesuai dengan standar yang layak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai siaran pers dan tuntutan AJI, dapat dilihat melalui laman resmi AJI di aji.or.id.

library_books Aji Indonesia