Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Trump Tanda Tangani Larangan Perjalanan Baru Untuk 19 Negara

Pada hari Rabu, Presiden Donald Trump menandatangani kebijakan larangan perjalanan yang luas, yang akan menghentikan warga dari 12 negara memasuki Amerika Serikat. Kebijakan ini mengingatkan kita pada kebijakan imigrasi yang kontroversial di awal masa jabatannya yang pertama.

Larangan ini akan sepenuhnya melarang perjalanan ke AS bagi warga negara dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Warga negara dari daftar tambahan yang terdiri dari tujuh negara juga dilarang untuk berimigrasi secara permanen ke AS, serta untuk mengajukan visa turis atau pelajar. Negara-negara tersebut adalah Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Namun, warga dari tujuh negara ini masih bisa mendapatkan visa sementara lainnya, seperti visa kerja H-1B.

Larangan ini, menurut pernyataan dari Gedung Putih, akan mulai berlaku pada hari Senin. Larangan ini hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di luar AS saat ini. Namun, siapapun yang saat ini berada di dalam negara tersebut dan keluar, mungkin akan terjebak di luar negeri akibat larangan ini. Larangan ini tidak berlaku bagi pemegang kartu hijau dari negara-negara tersebut, serta bagi mereka yang melakukan perjalanan ke AS untuk acara olahraga besar yang akan datang, termasuk Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028. Selain itu, warga Afghanistan yang menerima visa imigran khusus, yaitu visa yang diperuntukkan bagi mereka yang bekerja sama dengan tentara AS selama dua dekade di Afghanistan, juga dikecualikan dari larangan ini.

Pemerintah AS memberikan alasan di balik kebijakan ini dengan berbagai cara. Beberapa negara, menurut mereka, memiliki tingkat overstay visa sementara yang sangat tinggi, sehingga perlu dilakukan larangan. Negara lain, mereka katakan, tidak dapat diandalkan untuk mengeluarkan paspor yang valid untuk memverifikasi identitas seseorang. Haiti, satu-satunya negara di belahan Barat yang mendapatkan larangan total, dimasukkan dalam daftar karena "ratusan ribu imigran ilegal asal Haiti memasuki AS selama masa pemerintahan Biden," kata Gedung Putih.

Kebijakan ini menuai banyak perhatian dan kontroversi, mengingat dampaknya terhadap warga negara yang ingin berkunjung atau berimigrasi ke AS. Banyak yang mempertanyakan keadilan dan tujuan dari kebijakan ini.

library_books Wsj