Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan rapat penting untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rapat ini bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa. Kegiatan ini merupakan langkah menuju Indonesia Emas 2045.
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Juni 2025, di Ruang Hayam Wuruk, Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Magetan, Bunda Nanik, bersama sejumlah pejabat penting lainnya seperti Pj. Sekda, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, serta Kepala Bagian Hukum Setda. Rapat juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Jawa Timur, Kakanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, dan Bupati/Walikota se-Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menjelaskan bahwa instruksi dari Presiden Republik Indonesia, yaitu Nomor 9 Tahun 2025, menjadi dasar untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah agar proses ini berjalan lancar.
"Setelah rapat ini, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat segera melanjutkan ke tahapan penyusunan rancangan peraturan Kepala Daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Haris Sukamto.
Adhy Karyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, juga menambahkan bahwa meskipun ada beberapa kendala dalam prosesnya, secara keseluruhan Provinsi Jawa Timur dalam kategori yang baik. Rapat ini diharapkan dapat menjadi konsolidasi dan komitmen bersama untuk mempercepat program Koperasi Merah Putih di Jawa Timur.
Jawa Timur Koperasi Rapat Merah Putih Ekonomi