Halmahera Timur, Maluku Utara – Pada hari Senin, 26 Mei 2025, Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji kembali menggelar aksi protes di Halmahera Timur. Aksi ini melibatkan keluarga dari 11 orang warga Maba Sangaji yang saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA di Ternate.
Dalam aksi tersebut, aliansi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah setempat. Pertama, mereka menuntut agar 11 orang warga Maba Sangaji dibebaskan tanpa syarat. Kedua, mereka meminta pihak kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang untuk melindungi dan mempertahankan lingkungan hidup mereka dari dampak negatif pertambangan nikel PT Position. Ketiga, aliansi tersebut mendesak pemerintah untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Position.
Namun, dalam aksi yang berlangsung, aliansi tidak mendapatkan respon yang memuaskan dari Bupati Halmahera Timur. Mereka kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur. Sayangnya, tidak ada anggota DPRD yang hadir untuk mendengarkan aspirasi masyarakat pada saat aksi berlangsung sekitar pukul 15.30 WIT.
Sebagai bentuk protes, aliansi menyiramkan lumpur yang diambil dari Sungai Maba Sangaji ke lantai kantor DPRD. Tindakan ini merupakan simbol bahwa Halmahera Timur dalam kondisi darurat dan membutuhkan perhatian serius. "Pemerintah dan DPRD harus membuka mata lebar-lebar. Kerusakan hutan adat dan sungai di Maba Sangaji telah membuat 11 warga terpaksa dipenjara," ungkap salah satu anggota aliansi.
Saat ini, 11 warga pejuang telah terpisah dari keluarga mereka selama sembilan hari. Di tengah situasi ini, pihak kepolisian terus menyebarkan opini yang merugikan mereka, bahkan melabeli upaya penyelamatan wilayah tradisional sebagai tindakan premanisme.
Aksi ini menunjukkan bahwa masyarakat Maba Sangaji tidak akan menyerah dalam perjuangan mereka untuk keadilan dan perlindungan lingkungan hidup.
Maba Sangaji aksi IUP PT Position Halmahera Timur