Tiga orang ditangkap dan dinyatakan positif mengonsumsi ganja dalam kericuhan unjuk rasa yang terjadi di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025. Menurut pihak Polda Metro Jaya, jumlah total orang yang ditangkap dalam insiden ini mencapai 93 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan tes urine, tiga orang tersebut terbukti mengandung THC, yaitu senyawa aktif yang terdapat dalam ganja. THC dapat mempengaruhi pikiran dan perilaku seseorang, sehingga penggunaannya adalah ilegal.
Saat ini, ketiga orang yang positif tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Unjuk rasa yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta tersebut merupakan salah satu bentuk aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan pendapat mereka mengenai berbagai isu, termasuk kebijakan pemerintah. Sayangnya, aksi ini berujung pada kericuhan yang menyebabkan banyaknya penangkapan.
Pihak kepolisian mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap unjuk rasa. Mereka juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh untuk menggunakan narkoba, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Polda Metro Jaya akan terus memantau situasi dan melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan di Ibu Kota.
unjuk rasa Jakarta ganja Polda Metro Jaya mahasiswa