Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan saksi-saksi yang ada, dan tidak menemukan adanya tindak pidana.
Penyelidikan ini dimulai setelah adanya laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang mengklaim bahwa Joko Widodo memiliki ijazah yang tidak sah. Namun, setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim menemukan bahwa ijazah SMA dan S1 yang dimiliki oleh Presiden Jokowi adalah asli.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025. Dalam konferensi pers tersebut, ia mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan secara mendalam dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kebenaran dari ijazah yang dimiliki oleh Presiden.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dokumen dan juga meminta keterangan dari beberapa saksi. Hasilnya, tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus ini," kata Brigjen Pol. Djuhandhani.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, diharapkan agar masyarakat dapat lebih memahami dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar. Menurut Bareskrim, penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas seorang pemimpin negara.
Keputusan ini juga menjadi perhatian banyak pihak, terutama kalangan masyarakat yang mengikuti perkembangan berita mengenai Presiden Jokowi. Banyak yang berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam memberikan tuduhan tanpa bukti yang jelas.
Dengan adanya hasil penyelidikan yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya terhadap kepemimpinan dan integritas Presiden Joko Widodo, serta mendukung program-program yang dicanangkan untuk kemajuan bangsa.
Bareskrim Jokowi ijazah palsu penyelidikan Polri