Pada tahun 2019, hanya 71% orang yang tidak lulus sekolah menengah yang mengatakan mereka menggunakan internet. Selain itu, kurang dari setengah dari mereka memiliki langganan broadband di rumah. Namun, situasi ini mulai membaik. Pada tahun 2021, 85% rumah tangga dengan penghasilan kurang dari $25.000 memiliki perangkat di rumah, dibandingkan dengan lebih dari 99% rumah tangga yang menghasilkan $150.000 atau lebih.
Untuk mengatasi kesenjangan digital ini, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Digital Equity. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mengurangi, bahkan menutup, kesenjangan akses terhadap teknologi dan internet. Undang-undang ini mendirikan tiga program hibah yang bertujuan untuk membantu orang-orang agar bisa terhubung dengan internet serta memberikan alat yang diperlukan untuk menggunakan web secara aman dan efektif.
Namun, mantan Presiden Donald Trump menunjukkan ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Digital Equity ini. Ia merasa bahwa kebijakan ini memberikan dukungan yang tidak adil kepada kelompok tertentu. Trump kini sangat fokus untuk menemukan apa yang ia sebut "bantuan rasial" dalam berbagai program pemerintah, termasuk yang tidak berhubungan langsung dengan masalah kesenjangan digital.
Kekhawatiran Trump ini tampaknya mengarah pada rencana untuk mengurangi anggaran pemerintah yang seharusnya dapat meningkatkan kualitas hidup jutaan pemilih. Menariknya, banyak dari pemilih ini adalah orang-orang yang memberikan suara untuknya hanya enam bulan yang lalu.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa akses terhadap internet dan teknologi dapat sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari. Dengan adanya undang-undang seperti Digital Equity Act, diharapkan semua orang, tanpa memandang latar belakang ekonomi, dapat menikmati manfaat dari teknologi digital. Namun, dengan adanya penolakan terhadap undang-undang ini, masa depan akses digital bagi masyarakat yang kurang beruntung menjadi tidak pasti.
Digital Equity Act Trump kesenjangan digital internet broadband