Surabaya – Pada hari Senin, 19 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) menerima kunjungan kerja dari PT. KAI (Persero) Daop 8 Surabaya. Kunjungan ini dipimpin oleh Dr. Kuntadi yang didampingi oleh Asisten Datun, Bangkit Sormin, SH., MH, serta Kasi Perdata, Jemmy Sandra, S.H., M.H.
PT. KAI Daop 8 diwakili oleh beberapa pejabat penting, antara lain Bapak Wisnu Pramudyo selaku Executive Vice President, Bapak Zuhril Alim sebagai Deputy Executive Vice President, Ainur Rofiq sebagai Manager Pengamanan, dan Bapak Adam Johan selaku Manager Hukum. Mereka datang untuk membahas kerjasama dalam bidang hukum yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Dalam pertemuan tersebut, Wisnu Pramudyo mengucapkan terima kasih atas dukungan hukum yang telah diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). "Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini, khususnya dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum yang kami hadapi. Kami berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan," tuturnya.
Sementara itu, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kerjasama hukum dengan PT. KAI, terutama dalam pengamanan aset negara. "Kejaksaan melalui bidang Datun memiliki komitmen untuk mendukung upaya pengamanan dan penyelamatan aset negara. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara sangat penting dalam menyelesaikan berbagai sengketa yang masih dihadapi oleh PT. KAI," jelasnya.
Dr. Kuntadi juga menambahkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang Datun selalu siap mendukung program-program pemerintah. Mereka memberikan Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya baik sebagai Mediator maupun Fasilitator.
Kunjungan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan PT. KAI dalam menjaga dan menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan aset negara. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta mendukung pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia.
Kejaksaan PT. KAI Daop 8 kerjasama hukum